Berikut
hasil arahan tim admin Ditjen GTK Kemdikbud perihal anekan Tunjangan, Hasil
Arahan TIM Tunjangan Kemdikbud Dirjen GTK, pada Rapat Operator 01/03/2016 pagi
tadi jam 11 WIB :
#Tunjangan Profesi PAUD,DIKDAS,DIKMEN
ada beberapa perubahan kebijakan di 2016
- Periodisasi
bagi kepala sekolah akan di cabut selama belum ada keputusan dari biro
hukum masalah bisa atau tidak nya dasar
tersebut sebagai penghenti tunjangan profesi
- CPNS
untuk tahun 2016 mohon segera di pindahkan ke dana pusat dulu agar bisa
dibayar melalui dana pusat dengan menggunakan gaji pokok non PNS.
- Untuk
GTT/PTT Kab/kota atau provinsi mohon kepada dinas pendidikan kab/kota
untuk mengisi semua kelengkapan pada kolom fitur verifikasi GTT agar bisa
di verifikasi oleh system dan kelengkapan serta SK bupati atau sejenisnya
mohon di simpan sebagai arsip dan dikirimkan juga ke mas roni, Jadi Tetap
SK Bupati yg jadi Acuan.
- Untuk
SK pengawas akan diberlakukan beban tugas sesuai peraturan yang berlaku
dan akan di SK kan di akhir semester sambil menunggu kebijakan dari
direktorat TENDIK selaku wali atau rumah dari seluruh pengawas mengenai
masa aktif angka kredit terakhir dan di non aktifkannya sebagai fungsional
.. jadi SK akan di terbitkan dengan kode surat direktorat TENDIK
#ANEKA TUNJANGAN
1.
TUNJANGAN KHUSUS
- Dasar
wilayah tunjangan khusus di ambil dari Perpres mengenai daerah 3T dan dari
SK KPDPT yang telah kami mapping ke wilayah sekolah yang ada pada DAPODIK,
masih ada sekitar 5000 desa yang blm bisa termapping dikarenakan penulisan
nama desa tidak sesuai dengan referensi yang ada pada kemendagri, namun
kami terus berupaya cleaning satu persatu
- SK
Bupati mengenai wilayah khusus untuk saat ini belum dijadikan acuan
sebagai dasar wilaya khusus untuk aneka tunjangan khusus, namun tetap
dinas pendidikan harus segera mengirimkan SK wilayah khusus pada admin
GTK.
3. INSENTIFE
GURU BUKAN PNS
A. Kriteria
yang muncul pada aplikasi aneka tunjangan anatara lain
- Guru
Bantu Pusat (Database biro kepegawaian, ada atu tidaknya SPK)
- S1,
Belum Bersertifikasi Pendidik Guru Bukan PNS di Sekolah negeri
- S1
Belum Bersertifikat Pendidik Guru Bukan PNS D sekolah swasta
Kuota Aneka tujangan akan
diperhitungakan hari ini, mengingat tanggal 29 Februari 2016 adalah batas
sinkron Dapodik sebagai data valid Aneka Tunjangan dan mulai
tangga, 2 hingga 7 Maret adalah waktu Dinas Pendidikan Kab/Kota mengusulkan
Calon Aneka Tunjangan.
Sumber : kkgjaro.blogspot.com