Sekolah
merupakan suatu lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima
dan memberi pelajaran (menurut KBBI). Sebuah sekolah akan bermutu jika terdapat
pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang yang disebut
akreditasi sekolah/madrasah.
Pemerintah melakukan akreditasi untuk
menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI
Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.
Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun
2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program
atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang
bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas
merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan
dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.
Dan Berikut adalah hal2 yang perlu disiapkan oleh sekolah/madrasah yang akan di akreditasi tahun 2016 :
NO
|
KOMPONEN
|
DOKUMEN PENDUKUNG
|
1.
|
Ijin Operasional
|
Copy Surat Ijin
Operasional
|
2.
|
Siswa
|
Daftar Siswa tiap kelas
|
3.
|
Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan
|
Data Guru dan Tenaga Kependidikan
Yang
di tandatangani Kepala
Sekolah/Madrasah
|
4.
|
Kurikulum
|
Pernyataan pemberlakuan
kurikulum,
ditandatangani oleh Kepala
Sekolah
|
5.
|
Lulusan
|
Daftar Lulusan 1 tahun terakhir di tandatangani Kepala
Sekolah
|
6.
|
Sarana Prasarana
|
Gambar lanskap tanah dan
surat ijin penggunaan lahan. Gambar/foto bangunan dan surat ijin mendirikan
bangunan, atau yang sejenis itu.
|
Itulah komponen-komponen yang perlu disiapkan oleh sekolah/madrasah
dalam pengusulan akreditasi 2016, yang kami kutip dari http://jabar.bap-sm.or.id/blogs/penting