Mashudi, 37, warga Desa Luwunggede RT 01/04
Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah ditangkap aparat Polda Metro Jaya di
rumahnya. Guru honorer itu diduga melanggar UU ITE saat berunjuk rasa menuntut
nasib pegawai kategori II (K2) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Adik Mashudi, Titin Sukaesih, 36, menjelaskan, Mashudi ditangkap kemarin sore. Ia dibawa empat petugas dengan menggunakan Avanza putih.
Titin menjelaskan, polisi datang sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah berbincang di
dalam rumah, Mashudi dibawa sekitar pukul 16.00 WIB.
Belum jelas alasan penangkapan Mashudi. Namun peristiwa ini membuat keluarga
sedih.
Disambangi di rumahnya, istri Mashudi, Eka Kurniasih, 36, tidak ada di tempat. Menurut Titin, ia sedang mengajar di sebuah MTs di Desa Kedawon, Kecamatan Larangan.
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Wijanarto, mengatakan, Mashudi ditangkap personel Polda Metro Jaya. Pihaknya akan memberi advokasi terkait permasalahan yang menimpa Mashudi. Saat ini ia sedang mengumpulkan informasi tentang penangkapan yang dilakukan terhadap ketua forum K2 Kecamatan Ketanggungan ini.
Disambangi di rumahnya, istri Mashudi, Eka Kurniasih, 36, tidak ada di tempat. Menurut Titin, ia sedang mengajar di sebuah MTs di Desa Kedawon, Kecamatan Larangan.
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Wijanarto, mengatakan, Mashudi ditangkap personel Polda Metro Jaya. Pihaknya akan memberi advokasi terkait permasalahan yang menimpa Mashudi. Saat ini ia sedang mengumpulkan informasi tentang penangkapan yang dilakukan terhadap ketua forum K2 Kecamatan Ketanggungan ini.
"Katanya waktu demo di Jakarta mengeluarkan statementpenghinaan. Saya dengar pasal yang dituduhkan pelanggaran ITE, tapi apa dan bagaimana masih kita pelajari," kata Wijanarto.
Mashudi adalah guru tidak tetap yang mengajar di SMA Ketanggungan sejak 2002. Ia ditangkap petugas dari kepolisian di Jakarta, di rumahnya disaksikan istri dan anak semata wayangnya yang berusia 3 tahun.
dikutip dari : jateng.metrotvnews.com