Mulai tahun 2016 tunjangan fungsional diganti
menjadi tunjangan insentif bagi guru Non PNS baik di sekolah negeri maupun di
sekolah swasta. Dasar perubahan pemberian tunjangan fungsional menjadi
pemberian insentif. menurut bpk Tagor Alamsyah Harahap (dalam dari
facebook-nya) karena sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional
(STF) sudah berakhir pada tahun 2015 atau 10 Tahun sejak diundangkan.
Insentif bagi Guru Non PNS akan diberikan
kepada guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta yang memenuhi
persyaratan. Kemdikbud menyiapkan 100.000 kuota, jika yang memenuhi syarat
sedikit itu artinya kita kelebihan guru atau guru yang ada sudah sesuai. Oleh
karena itu, mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi
kepercayaan oleh pemda/sekolah atau yayasan mengajar 24 jam karena mampu dan
dibutuhkan, jika tidak diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari
pernyataan ini. Silahkan tunjukkan bahwa anda dibutuhkan oleh sekolah dengan
diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang-undang minimal 24 jam
perminggu demikian pesan bpk Tagor Alamsyah Harahap
Dengan demikian salah satu persyaratan
mutlak untuk Mendapatkan Insentif dari Kemendikbud bagi Guru Non PNS tahun
2016 adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban
mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya.
Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama
menerima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal
24 jam perminggu.
Persyaratan lainnya untuk mendapatkan Insentif bagi Guru Non PNS adalah data di
dapodik valid sebelum tanggal 29 februari 2016 serta diusulkan oleh dinas
pendidikan kabupaten atau kota masing-masing, Namun tidak semua usulan dinas
akan mendapat tunjangan. Usulan dinas sebatas calon di atas kertas agar
mempercepat menentukan calon karena sudah punya daftar. Daftar tersebut akan
digunakan untuk memilih guru yang diusulan.
Jika dapodiknya tidak valid pada
saat closing date (tanggal pengambilan data) atau valid setelah closing date
maka guru yang diusulkan akan gagal menerima tunjangan/insentif tersebut. Jika
dapodik valid tapi tidak dicentang atau tidak diusulkan oleh dinas juga tidak
akan menerima Tunjangan/Insentif Guru Non PNS. Agar tidak gagal maka persiapkan
data valid sebelum closing date dan pastikan diusulkan dan dicentang dinasnya.