What You See Is What You Get

Sunday, February 14, 2016
Berlangganan

USULAN DINAS TIDAK MENJAMIN MENDAPATKAN TUNJANGAN


Mulai tahun 2016 tunjangan fungsional diganti menjadi tunjangan insentif bagi guru Non PNS baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta. Dasar perubahan pemberian tunjangan fungsional menjadi pemberian insentif. menurut bpk Tagor Alamsyah Harahap (dalam dari facebook-nya) karena sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir pada tahun 2015 atau 10 Tahun sejak diundangkan.

Insentif bagi Guru Non PNS akan diberikan kepada guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta yang memenuhi persyaratan. Kemdikbud menyiapkan 100.000 kuota, jika yang memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru atau guru yang ada sudah sesuai. Oleh karena itu,  mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh pemda/sekolah atau yayasan mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tidak diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini. Silahkan tunjukkan bahwa anda dibutuhkan oleh sekolah dengan diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang-undang minimal 24 jam perminggu demikian pesan bpk Tagor Alamsyah Harahap

Dengan demikian salah satu persyaratan mutlak untuk Mendapatkan Insentif dari Kemendikbud bagi Guru Non PNS tahun 2016 adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama menerima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu.

Persyaratan lainnya untuk mendapatkan Insentif bagi Guru Non PNS  adalah data di dapodik valid sebelum tanggal 29 februari 2016 serta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten atau kota masing-masing, Namun tidak semua usulan dinas akan mendapat tunjangan. Usulan dinas sebatas calon di atas kertas agar mempercepat menentukan calon karena sudah punya daftar. Daftar tersebut akan digunakan untuk memilih guru yang diusulan.
Jika dapodiknya tidak valid pada saat closing date (tanggal pengambilan data) atau valid setelah closing date maka guru yang diusulkan akan gagal menerima tunjangan/insentif tersebut. Jika dapodik valid tapi tidak dicentang atau tidak diusulkan oleh dinas juga tidak akan menerima Tunjangan/Insentif Guru Non PNS. Agar tidak gagal maka persiapkan data valid sebelum closing date dan pastikan diusulkan dan dicentang dinasnya.