Syarat Sertifikasi
Guru melalui PPGJ :
1. Memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan
Agama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
· Guru PNS yang sudah
dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011,
Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011,
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan
Mutasi dari Bupati/Walikota.
· Guru bukan PNS yang
sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena
alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin
penyelenggaraan.
5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan
sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY),
sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan
dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun
secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan
sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk
mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop,
maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut.
Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak
menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
Lalu penetapan peserta
sebagai berikut :
Ketentuan Umum
·
Semua guru yang
memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan
yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA
atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki
nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2016.
·
Guru yang
didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen,
yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru
melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
·
Guru berkualifikasi
akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada
tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
tahun 2016.
·
Penetapan bidang studi
sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru
yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu
pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5
(lima) tahun berturut-turut.
·
Penetapan peserta
dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan
menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ
(AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
·
Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum
namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas
persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan yaitu:
o
Meninggal dunia atau
sakit permanen
sakit permanen
o
Melakukan pelanggaran
disiplin
o
Mutasi ke jabatan
selain guru
o
Mutasi ke
kabupaten/kota lain
mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
pensiun
mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
pensiun
o
Mengundurkan diri dari
calon peserta
o
Sudah memiliki
sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di
Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan
peserta di atas.
·
Calon peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2016 tidak dialih tugaskan pada jabatan
lain, baik fungsional maupun struktural.
·
Penetapan calon
peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan
administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai
peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas
sebagai berikut :
o
Seluruh peserta
sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus dengan kategori
TL.
o
Guru sudah memiliki
sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai
dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai
pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA
pada bidang tugas baru.
o
Guru yang diangkat
sebelum bulan Januari tahun 2006
o
Guru yang tidak
termasuk kategori a, b, c di atas diranking berdasarkan hasil UKA. Data
peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan
ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi
guru melalui PPGJ tahun 2015.
PENETAPAN BIDANG STUDI
Penetapan Bidang Studi
Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru
melalui PPGJ yang akan diikuti. Bidang studi yang dipilih harus
linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Hal
penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus
pada guru selama menjalankan profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV
yang linier dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam
Lampiran :
1.
Peserta sertifikasi
guru melalui PPGJ diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor
kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh
LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Kesalahan akan
menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK.
Kode bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi
dapat dilihat pada Lampiran
2.
Bidang studi
sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan,
yaitu: penentuan soal uji kompetensi; penentuan pembagian tugas mengajar
guru; pemberian tunjangan profesi guru; penilaian kinerja guru; dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Dikutip dari : http://dataops.erudisi.com