What You See Is What You Get

Wednesday, February 3, 2016
Berlangganan

SYARAT SERTIFIKASI 2016 BAGI GURU HONOR

Sertifikasi Guru 2016 Non PNS menjadi daya tarik dan banyak dicari info keberadaanya. Lalu apa syarat untuk mengikuti sertifikasi guru 2016 bagi non PNS? menurut data yang telah dihimpun dari beberapa sumber dan menganalis tahun-tahun sebelumnya. Persyaratan mengikuti sertifikasi guru tahun 2016 khusus untuk guru non PNS bisa Anda ketahui sebagai berikut :




  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG). Lihat lebih detail tentang PPG Disini
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2016 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG
Berdasarkan delapan point persyaratan guru non PNS mengikuti sertikasi guru diatas, kemungkinan akan mengalami perubahan. Khususnya pada bagian NUPTK dan sebagainya. Jadi tunggu saja bagaimana informasi resminya pada laman info sergur dari kemendikbud. Jadi Anda yang sudah memenuhi peryaratan diatas, untuk lebih giat lagi mencari informasi ke Dinas Pendidikan di Kota Anda.
 Dikutip dari : http://erudisi.com/