What You See Is What You Get

Wednesday, February 10, 2016
Berlangganan

PERNYATAAN KEMDIKBUD TENTANG SERAGAM HITAM PUTIH

Salam sejahtera para sahabat dumay,. Akhir-akhir ini di medsos banyak sekali pemberitaan-pemberitaan atau informasi yang menyebar di kalangan para guru. Tentang  dikeluarkanya Surat  edaran Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan. 

Di surat edaran itu tertulis mengenai pakaian seragam kerja dan dikeluarkan pada 11 Januari 2016. Dari edaran yang dilihat detikcom, Selasa (9/2/2016), edaran itu intinya mengimbau agar sejak 1 Februari 2016 seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai pakaian seragam kerja. Untuk hari Senin dan Kamis, memakai atasan putih dan bawahan hitam, khusus eselaon 1 dan II memakai dasi. Hai Selasa dan Rabu pakaian bebas, sementara hari Jumat memakai batik. Edaran ini ditandatangani Sekretaris E Nurzaman AM.”


Namun menurut Mendikbud “Anies Baswedan” (9/2/2016)  bahwa surat itu ditunjukan untuk semua pegawai kemdikbud bukan untuk para guru. Menurut Mendikbud “Anies Baswedan” , guru adalah pegawai Pemda sejak 2001, jadi tidak mungkin diatur lagi soal seragam oleh Kemdikbud.  Dikutip dari http://news.detik.com