What You See Is What You Get

Tuesday, February 2, 2016
Berlangganan

PENCAIRAN BOS 2016 MENJADI KEWENANGAN PROVINSI

Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 tidak melalui Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan lagi tetapi melalui Dinas Pendidikan Provinsi.

Pelimpahan kewenangan penyaluran dana BOS ini berlaku pada tahun 2016, sebagaimana dengan yang tertulis pada Surat edaran  Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 7131/D/KU/2015 tertanggal 10 Desember 2015.

Teknis penyaluran Dana BOS 2016 disalurkan dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi selanjutnya akan disalurkan ke rekening2 sekolah.


Untuk lebih jelasnya silahkan dipelajari SE DIRJEN DIKDASMEN