Program
BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa
miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh
akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa
miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam
kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran
program sekolah.
Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia
sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus
sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan
yang saat ini dialami orangtuanya. Program BSM juga mendukung komitmen
pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota
miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.
Program ini bersifat bantuan langsung kepada
siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan
berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan
beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.
Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari
tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:
1.
BSM SD & MI sebesar
Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
2.
BSM SMP/MTs sebesar Rp
375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
3.
BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp
500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.
MEKANISME PENGAMBILAN
DANA
Pengambilan/Pencairan
dana BSM/PIP 2015 dilakukan oleh peserta didik di lembaga penyalur dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Membawa Dokumen:
Khusus peserta didik
Paket A/B tidak diwajibkan membawa dokumen biodata yang berisi NISN.
- Menandatangani
bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 yang desediakan oleh lembaga penyalur.
- Untuk
siswa SD, SMP, dan SMK yang belum memiliki KTP, pengambilan dana
beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu guru/orang tua/wali.
- Bagi
penerima PIP yang menggunakan TabunganKu hanya dapat dicairkan oleh
bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan
- Bagi
penerima PIP yang menggunakan Virtual Account dan berada
di daerah yang sulit untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor
lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik
sedangkan biaya transfortasi pengambilan lebih besar dari bantuan yang
akan diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 dapat diambil secara
kolektif dengan dikuasakan kepala sekolah/kepala lembaga pendidikan atau
bendahara sekolah/bendahara lembaga pendidikan dengan syarat/ketentuan
pengambilan kolektif sebagai berikut:
- Surat
kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dengan
melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
- Sekolah/lembaga pendidikan
menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan
kabupaten/kota;
- Dinas pendidikan kabupaten/Kota
menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada
sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis
terkait;
- Kepala sekolah yang telah
menrima rekomendasi harus membuat surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandatangani penerima
kuasa bermaterai (format terlampir);
- Penerima kuasa menunjukan
identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan dana secara
Kolektif di lembaga penyalur;
- Surat keterangan kepala
sekolah/ ketua lembaga;
- Foto kopi halaman biodata
raport masing-masing siswa;
Dana yang sudah
dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang
bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan
pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
- Pengambilan dana untuk siswa
SD, SMP, SMK dapat diambil pada tanggal 5 sampai 24 setiap bulannya;
- Minimal saldo pada rekening
tabungan adalah sebesar Rp.0,-
SK DAN DAFTAR PENERIMA
1.Untuk Daftar penerima jenjang SD/SMP silahakn berkoordinasi dengan pengelola BSM/PIP
Tingkat UPT /Dinas
dikutip dari http://www.ditpsmk.net/ & http://pipsmk.ditpsmk.net