What You See Is What You Get

Saturday, February 13, 2016
Berlangganan

MEKANISME PENGAMBILAN DANA BSM/PIP 2015


Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.

Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya.  Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.

Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.

Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:

1.                  BSM SD & MI sebesar Rp  225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
2.                  BSM SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
3.                  BSM SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun.


MEKANISME PENGAMBILAN DANA
Pengambilan/Pencairan dana BSM/PIP 2015 dilakukan oleh peserta didik di lembaga penyalur dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Membawa Dokumen:


Khusus peserta didik Paket A/B tidak diwajibkan membawa dokumen biodata yang berisi NISN.
  1. Menandatangani bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 yang desediakan oleh lembaga penyalur.
  2. Untuk siswa SD, SMP, dan SMK yang belum memiliki KTP, pengambilan dana  beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu guru/orang tua/wali.
  3. Bagi penerima PIP yang menggunakan TabunganKu  hanya dapat dicairkan oleh bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan
  4. Bagi penerima PIP yang menggunakan Virtual Account dan berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transfortasi pengambilan lebih besar dari bantuan yang akan diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepala sekolah/kepala lembaga pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara lembaga pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:
  • Surat kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
  • Sekolah/lembaga pendidikan menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
  • Dinas pendidikan kabupaten/Kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
  • Kepala sekolah yang telah menrima rekomendasi harus membuat surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandatangani penerima kuasa bermaterai (format terlampir);
  • Penerima kuasa menunjukan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan dana secara Kolektif di lembaga penyalur;
  • Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
  • Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
  1. Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, SMK dapat diambil pada tanggal 5 sampai 24 setiap bulannya;
  2. Minimal saldo pada rekening tabungan adalah sebesar Rp.0,-
SK DAN DAFTAR PENERIMA

1.Untuk Daftar penerima jenjang SD/SMP silahakn berkoordinasi dengan pengelola BSM/PIP     
   Tingkat UPT /Dinas
2. Untuk Jenjang SMA Tahap 1 s/d 9 disini  untuk tahap 10 s/d 14 disini