What You See Is What You Get

Tuesday, February 9, 2016
Berlangganan

LINIERITAS KUALIFIKASI AKADEMIK DALAM KEPANGKATAN GURU

Surat Edaran Dirjen GTK nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 

Bahwasanya dengan beragam interpretasi terhadap kualifikasi akademik S1-D-IV untuk guru yang sudah bersertifikat pendidi, linearitas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik disampaikan sebagai berikut :


  1. Kalifikasi akademik dan sertifikasi guru di atur dari dasar undang undang nomor 20 tahun 2003 yaitu tentang sistem pendidikan nasional, UU NO 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, PP No 74 Tahun 2008 tentang guru, begitupun dengan pedoman pelaksanaan sertifikasi guru. 
  2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenagPAN RB No 16 Tahun 2009 yaitu tentang jabatang fungsional guru dan AK ( Angka Kredit ).
 Untuk lebih jelasnya silahkan klik  Disini