Surat Edaran Dirjen GTK nomor 134741/B.BI.3/HK/2015
Bahwasanya
dengan beragam interpretasi terhadap kualifikasi akademik S1-D-IV untuk guru
yang sudah bersertifikat pendidi, linearitas antara kualifikasi akademik dengan
kepemilikan sertifikat pendidik disampaikan sebagai berikut :
- Kalifikasi
akademik dan sertifikasi guru di atur dari dasar undang undang nomor 20
tahun 2003 yaitu tentang sistem pendidikan nasional, UU NO 14 Tahun 2005
tentang guru dan dosen, PP No 74 Tahun 2008 tentang guru, begitupun dengan
pedoman pelaksanaan sertifikasi guru.
- Ketentuan
karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan
PermenagPAN RB No 16 Tahun 2009 yaitu tentang jabatang fungsional guru dan
AK ( Angka Kredit ).
Untuk lebih jelasnya silahkan klik Disini
Dikutip dari http://positive-sience.blogspot.co.id