What You See Is What You Get

Wednesday, February 24, 2016
Berlangganan

DEMI SERTIFIKASI GURU GUNAKAN IJAZAH PALSU

Demi mendapatkan tunjangan sertifikasi yang mencapai jutaan rupiah per bulan, puluhan guru nekat menggunakan ijazah palsu. Kini, 20 guru menjalani pemeriksaan intensif di Polres Minahasa. 

"Saat ini sedang proses kelengkapan berkas, dan tinggal memeriksa saksi ahli. Kerugian negara sudah ada, yaitu sekitar Rp 600 juta lebih," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu Edi Kusniadi, Minggu 21 Februari 2016.

Edi menuturkan kasus yang sebelumnya melibatkan ratusan guru itu mulai bergulir sejak tahun lalu. Berdasarkan pemeriksaan, sebanyak 40 guru dikenai wajib lapor. 

Selanjutnya, Labfor Bareskrim membandingkan ijazah yang dikeluarkan Universitas Terbuka itu dengan ijazah pembanding. Bareskrim menemukan ketidakcocokan dalam penelusuran itu sehingga diyakini ijazah puluhan guru itu palsu.

"Kami juga sudah memeriksa puluhan dosen dari Universitas Negeri Manado, terkait ijazah yang diduga dipalsukan itu," imbuh Edi.
Atas kasus tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Minahasa hingga kini belum memberikan sanksi kepada guru-guru tersebut. Kepala Disdikpora Minahasa Jemmy Maramis beralasan sanksi tidak bisa diberikan karena belum ada putusan pengadilan. 

"Kita belum bisa memberikan sanksi atau tindakan selanjutnya kalau belum ada landasan hukumnya," kata Jemmy kepada Liputan6.com, Senin (22/2/2016).


Jika keputusan hukum sudah ada, lanjut Jemmy, ia baru bisa menindaklanjuti kasus tersebut, seperti dengan mengajukan tuntutan ganti rugi atau penurunan pangkat. Saat ini, para guru tersebut masih menikmati hak mereka seperti dana sertifikasi, tidak dipotong sedikitpun. 

"Selama mereka memenuhi syarat sebagai guru sertifikasi, seperti 24 jam mengajar dan hal lainnya,  ya tunjangannya tetap jalan. Kita tidak berhak untuk menghentikan hak mereka," ujar dia.

Jemmy belum memastikan berapa total dana sertifikasi yang dibayarkan untuk puluhan guru itu. Namun jika tunjangan bernilai 2 kali gaji pokok dan gaji guru golongan IV rata-rata bernilai Rp 3 juta per bulan, tiap guru bisa mendapatkan tunjangan sedikitnya Rp 6 juta per bulan.