Ditutupnya layanan kepegawaian membawa
arti 93.721 PNS tersebut tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan
pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu
merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan
registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya. Kebijakan blocking layanan
kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016
telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak
melakukan registrasi PUPNS.
Sebagai
informasi, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data
BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah
melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang
berjumlah 4.553.847 orang.
Dalam proses pelaksanaan PUPNS,
pascapenutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi
pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan updatedata. Selain itu, BKN juga akan merekap
keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS. Data
tersebut akan digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen
kepegawaian berdasarkan sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN Nomor
5 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut
adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. "Dikutip dari : http://www.bkn.go.id/