Salam sejahtera rekan-rekan semua
Sekedar mengingatkan kembali bahwa berdasarakan Surat Edaran Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (DIRJEN GTK) Nomor 1234/B/PR/2016, tertangal 11
Januari 2016, dijelaskan bahwa tindak lanjut
untuk menyelesaikan Dapodikdas versi 4.1.0 adalah sampai tanggal 29 Februari
2016. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai sekolah yang dikelola,
diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan 2016
melalui aplikasi SIMTUM. Apabila usulan tidak masuk atau melewati batas akhir,
maka kuota akan di alihkan ke Kabupaten/Kota lain sesuai kebijakan Kemendikbud.
Jadi bagi yang ingin memperoleh aneka tunjangan, dapodikdas menjadi pintu
utama. Karena kuota yang diperoleh terbatas, hanya sesuai kriteria dan
kevalidan dari data dapodik yang nantinya akan dikirim.
Berdasarakan Informasi dari
pa Nazarudin Kompeten Melalui akun jejaring sosialnya tertanggal 10 Februari 2016, bahwa
Pengambilan data dari tiga jenjang (paud/tk,
dikdas(sd/smp) dan dikmen (SMK/SMA) yang sudah diproses adalah data per
tanggal 6 Februari 2016, dan bagi sekolah yang syncron setelah tanggal 6
Februari 2016, bisa jadi data tersebut belum
diproses.