Mendahului informasi resmi,
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kemdikbud memberikan dana bantuan peningkatan kualifikasi
akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di sekolah dasar (SD),
sekolah menengah pertama (SMP), sekolah dasar luar biasa (SDLB), dan sekolah
menengah pertama luar biasa (SMPLB).
A. Persyaratan
a). Guru dikdas
yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan.
b) Berusia maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran
yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
c) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang
relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT).
d) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan
dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh
pejabat berwenang.
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang
dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh
pejabat berwenang.
f) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan
kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat
berwenang.
g) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk
oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas
Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas
Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
B. Pendaftaran Calon Peserta Pendaftaran calon peserta
dilakukan sebagai berikut.
1. Guru
dikdas yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan
Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan
kabupaten/kota setempat.
2) Berkas
administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut.
a) Surat
permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan
langsung dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru
Dikdas.
b) Surat pernyataan
kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa, UM, UNY,
dan UPI.
c) Surat
keterangan sehat dari dokter.
d) Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e) Pas poto
berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
f) Daftar
riwayat hidup.
g) Fotocopy
ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
h) Fotocopy KTP.
i) Fotocopy
NPWP.
j) Fotocopy
SK pengangkatan pertama.
k) Alamat
pengiriman berkas Subdit PKPKK Direktorat Pembinaan Guru
Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Senayan
Jakarta. Telp./Faks (021) 57974130, Pada pojok kanan atas amplop pengajuan
berkas ditulis “BEASISWA S-2”
BERKAS PENDAFTARAN DITERIMA PANITIA PENYELENGGARA PALING
LAMBAT 25 MARET 2016 (STEMPEL POS), MELEWATI BATAS WAKTU YANG TELAH
DITETAPKAN TIDAK DIIKUTSERTAKAN DALAM PROSES SELEKSI SELANJUTNYA
Informasi resmi terdapat pada buku Pedoman Bantuan
Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 yang
Akan diunggah pada Web Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemdikbud (http://gtk.kemdikbud.go.id/) atau Web Program Pascasarjana
Universitas Negeri Surabaya (http://pasca.unesa.ac.id).
sumber : http://pasca.unesa.ac.id/