Tahun 2015 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan bersedia
mengangkat guru honorer kategori
2 atau K2 menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Atas nama Pemerintah, selaku MenPAN-RB
kami memutuskan bisa mengakomodir aspirasi dari Forum Tenaga Honorer K2 untuk
bisa merekrut seluruh eks tenaga honorer K2 menjadi PNS dengan beberapa
catatan," kata Yuddy dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, yang saya
kutip dari http://news.liputan6.com/ (15/09/2015)
Namun
pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tersebut bisa di pilang plin plain,
hal ini terkait dengan pernyataannya dalam raker Komisi II DPR RI
"Mohon
maaf, dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi
CPNS," tegas Yuddy dalam raker Komisi II DPR RI, Rabu (20/1). http://www.jpnn.com/ (20/01/2016)
Dengan
alasan fiskal negara yang tidak memenuhi target, dan selaku MenPAN-RB, dirinya
harus mengambil kebijakan tidak populis tersebut.
Itu
sebabnya, moratorium CPNS tetap diberlakukan baik dari pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pelamar umum.
"Sebagai
MenPAN-RB, saya tidak bisa menambah beban negara dengan rekrutmen CPNS baru.
Selain itu tidak ada aturan hukum mengangkat honorer K2 menjadi CPNS,"
tandasnya., dikutip dari http://www.jpnn.com (20/01/2016)