Jakarta (Dikdasmen): Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas pendidik yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, adalah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. Silahkan klik surat penerbitan NUPTK