Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan
nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan
pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan
tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan. Untuk melaksanakan perencanaan
pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat
sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up
to date. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap,
valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program
pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran,
efektif, efisien dan berkelanjutan
Dan sebagai pendukung utama program
pengelolaan data tersebut adalah
1. Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN) adalah sistem pendataan sekolah skala
nasional dengan memberlakukan suatu kode identitas yang bersifat unik, tunggal
dan berlaku seumur hidup kepada seluruh sekolah Indonesia mulai jenjang
pendidikan dasar dan menengah hingga perguruan tinggi baik negeri maupun
swasta. Termasuk juga sekolah-sekolah yang bernaung di bawah Departemen Agama.
Dengan pendataan sekolah secara terpusat dan online ini, maka pengembangan dan
pengawasan program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan dan
pengembangan mutu sekolah, seperti program rehabilitas sekolah, pembangunan
unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru (RKB) dapat dilaksanakan dengan
lebih akurat, tepat sasaran dan berkesinambungan.
2. Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN)adalah sistem pendataan siswa skala
nasional dengan memberikan kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan
berlaku seumur hidup kepada seluruh siswa Indonesia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah,
serta dapat dimanfaatkan juga pada jenjang pendidikan tinggi. Dengan program NISN,
maka seorang siswa tidak perlu berganti nomor induk setiap kali mengalami
penggantian jenjang maupun jenis pendidikan. 1(satu) nomor akan digunakan
hingga siswa tersebut menamatkan pendidikannya. Dengan NISN ini pula, maka
perkembangan riwayat pendidikan para siswa dapat dengan mudah dipantau secara
nasional, termasuk juga perubahan data yang terjadi, seperti proses mutasi,
tingkat kelulusan hingga data siswa yang putus sekolah. Dengan NISN maka
program-program perencanaan pendidikan nasional, pelaksanaan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), pelaksanaan Ujian Nasional ataupun kegiatan berskala
nasional lainnya yang berkaitan erat dengan data siswa dapat lebih terukur dan
terjamin keakuratan datanya
3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah sistem
pendataan pendidik dan tenaga kependidikan skala nasional dengan memberikan
kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada
seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah. Dengan memiliki NUPTK, seorang pendidik dan tenaga kependidikan
akan lebih mudah memperoleh hak-haknya di dalam program pemerintah, seperti
keikutsertaan padasertifikasi profesi pendidik, tunjangan profesi dan program-program lainnya
yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan.(dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Data_pokok_pendidikan)