PUPNS Diperpanjang Hingga 31 Januari 2016 - Sehubungan masih banyaknya PNS yang belum terdaftar dalam sistem PUPNS hingga 31 Desember 2015 lalu, ternyata menimbulkan masalah baru dalam struktur Pegawai Negeri Sipil.
Namun, pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2016 BKN secara resmi menerbtikan surat edaran terkait dengan masa perpanjangan PUPNS. Berdasarkan surat edaran BKN nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang tindak lanjut PNS dijelaskan mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pendataan PUPNS 2015.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Perka BKN No. 19 tahun 2015 tentang pedoman pendataan ulang pegawai negeri sipil tahun 2015 secara elektronik serta surat edaran kepala BKN no. K.26-30/V77-4/99 tertanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS tahun 2016 bahwa jadwal pelaksanaan PUPNS telah ditutup tanggal 31 Desember 2015.
Wednesday, January 6, 2016
Berlangganan
Bagikan di Facebook
Bagikan di Twitter
PUPNS DIBUKA KEMBALI SAMPAI 31 JANUARI 2016
Sumber : www.bkn.go.id
Bagikan di Facebook
Bagikan diTwitter
Bagikan di Google+
Related with : PUPNS DIBUKA KEMBALI SAMPAI 31 JANUARI 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)