What You See Is What You Get

Sunday, January 24, 2016
Berlangganan

PEMANFAATAN DAPODIK UNTUK PIP 2016

Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan Republik Indonesai Nomor 5086/0/MI/2014 perihal Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM/KIP 



Sehubungan dengan hal tersebut, dihimbau bagi tiap-tiap sekolah/OPS untuk medata siswa yang akan di usulkan untuk menerima bantuan  Program Indonesia Pintar (PIP) kedalam aplikasi dapodik sesuai dengan Form yang telah di siapkan pada aplikasi Dapodik. Siswa yang dapat di usulkan untuk mendapatkan bantuan PIP tersebut adalah :
  1. Pemegang Kartu PKH/KPS/KKS/KIP
  2. Penerima BSM 2014
  3. Yatim piatu/Panti asuhan / Panti Sosial
  4. Siwa Yang terkena Dampak bencana alam
  5. Pernah Dropout
  6. Siswa Miskin /Rentan Miskin
  7. Siswa yang berada di Daerah Komplik
  8. Siswa dari keluarga terpidana/lapas
  9. Siswa yang memiliki kelainan fisik.

Langkah-langkah yang harus dilakukan sekolah/OPS berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan identifikasi semua siswa yang orangtuanya pemegang Kartu PKH/KPS/KKS/KIP
  2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto copy Kartu PKH/KPS/KKS/KIP
  3. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan surat Keterangan Miskin (SKTM) dari Desa bagi siswa kategori miskin/rentan miskin
  4. Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data dapodik.