Pemerintah telah menetapkan 19 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2016.
Keputusan hari libur nasional tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
untuk lebih jelasnya silahkan download SKB 3 Meneteri