Program Pemberian Kesetaraan Bagi Guru Bukan
PNS
Tahun 2010 dan 2011 Kemendikbud telah
meluncurkan program pemberian kesetaraan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
ini, yang waktu itu diberi nama program inpassing.
Melalui program inpassing ini Guru Bukan PNS
(GBPNS) bisa mendapatkan SK inpassing
yang isinya menyatakan pangkat dan golongan guru bersangkutan, seperti yang
dimiliki guru PNS.
Dengan memiliki SK inpassing ini GBPNS diakui
memiliki "status" dan "hak" yang sama dengan guru PNS,
misalnya GBPNS yang memiliki SK bisa mendapatkan Tunjangan Profesi sebesar gaji
pokok sesuai pangkat dan gologan yang tertera pada SK.
Keseriusan penanganan program penyetaraan GBPNS
ini sudah seyogyanya disambut positif khususnya oleh GBPNS dan juga oleh pihak
sekolah, yayasan dan dinas pendidikan kabupaten / kota.
Sementara pihak sekolah dalam hal ini terutama
kepala sekolah hendaknya sigap membantu memperlancar kesiapan berkas dokumen
yang diperlukan guru, begitu pun pihak yayasan sebaiknya mempelajari dan
beradaptasi terhadap fenomena pemberkasan program penyetaraan ini.
Paling tidak segera merapikan
pengadministrasian guru – guru yang berada di yayasannya. Dengan kembalinya
diadakan Program penyetaraan ini, Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten
berkesempatan menunjukkan pelayanan terbaiknya terhadap guru – guru bukan PNS
Mulai dari sosialisasi mekanismenya, melayani
legalisasi dan pembimbingan baik terhadap GBPNS langsung ataupun melalui kepala
sekolah. Sehingga semua sekolah swasta dan guru – gurunya mendapatkan informasi
dan layanan yang tepat sesuai yang dibutuhkan.
Dan untuk mengetahui informasi tentang inpasing silahkan klik link berikut Informasi Inpasing
