What You See Is What You Get

Saturday, February 13, 2016
Berlangganan

PERMASALAHAN KENAIKAN PANGKAT GURU

Guru kini semakin menghadapi permasalahan yang cukup berat dalam hal mendapatkan kenaikan pangkat dan jabatan. Selain dalam proses pembelajaran yang wajib mencanangkan bentuk-bentuk pembelajaran inovatif dalam bentuk Penilaian Kinerja Guru (PKG), guru juga wajib mengikuti tugas-tugas tambahan sebagai unsur penunjang. Jika guru tidak bisa naik pangkat dan tidak bisa mengumpulkan angka kredit pada jenjang pangkatnya selama waktu yang ditentukan maka ada konsekuensi tersendiri berupa pencabutan tunjangan profesionalnya sesuai peraturan perundangundangan. Sistem kenaikan pangkat guru saat ini berbeda dari tahun tahun sebelumnya, dimana terhitung mulai Januari 2013 kenaikan pangkat guru harus menggunakan system baru yaitu Guru yang akan naik pangkat harus mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah atau karya inovatif sebagai berikut: Untuk naik pangkat dari III/b ke III/c 4 poin, III/c dke III/d 6 poin, III/d ke IV/a sebanyak 8 poin. Sementara itu, guru yang naik pangkat dari IV/a ke IV/b harus mengumpulkan angka kredit 10 poin. Peraturan Menpan No 16 Tahun 2009

Berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, tugas guru berkaitan dengan kenakan pangkat/ jabatannya meliputi :
1.         Tugas Utama
a.         Setiap guru wajib melaksanakan butir kegiatan subunsur proses pembelajaran atau pembimbingan.
b.         Semakin tinggi jenjang jabatan guru, semakin luas dan berat tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.
c.         Kewajiban guru dalam pembelajaran / pembimbingan meliputi :
1)         Merencanakan pembelajaran / pembimbingan;
2)         Melaksanakan pembelajaran / pembimbingan yang bermutu;
3)         Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran / pembimbingan;
4)         Melaksanakan perbaikan dan pengayaan;
5)         Melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya.
d.         Khusus untuk guru kelas, disamping wajib melaksanakan proses pembelajaran tersebut, wajib melaksanakan program bimbingan dan konseling terhadap peserta didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.

2.         Tugas tambahan dan /atau tugas lain yang relevan
Guru dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
Tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat / jabatan mencakup berbagai unsur sebagai berikut :
a.         Sub Unsur Pendidikan, meliputi :
1)         Sub unsur mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah
2)         Sub unsur mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi
b.         Sub Unsur Pembelajaran/ Pembimbingan dan Tugas Tertentu
Penilaian kinerja subunsur pembelajaran / pembimbingan dan tugas tambahan dilakukan dengan system paket.
c.         Sub Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Jenis kegiatannya adalah :
1)         Pengembangan diri
-           Diklat fungsional;
-           Kegiatan kolektif guru.
2)         Publikasi ilmiah
-           Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal;
-           Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru.
3)         Karya inovatif
-           Menemukan teknologi tepat guna;
-           Menemukan atau menciptakan karya seni;
-           Membuat atau memodifikasi alat pelajaran;
-           Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan
sejenisnya.
Konsekuensi persyaratan kenaikan pangkat guru seperti di atas memungkinkan pangkat guru mentok pada golongan tertentu karena tidak sanggup memenuhi angka kredit poin Publikasi karya ilmiah. Lebih jauh akan membuat kinerja guru akan menurun karena merasa tidak mungkin lagi untuk berkarir. Panduan Penulisan PTK 2016

Untuk itu setiap  guru hendaknya segera menyesuaikan diri dengan diberlakukannya Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009, memahaminya dan mampu menerapkannya dalam mendukung tugas dan  arir guru melalui proses kenaikan pangkatnya. Karena peraturan sebelumnya yaitu Kepmenpan  nomor 83/1993 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan zaman, dimana di era sekarang ini guru harus professional dan dituntut menyandang gelar guru profesional.