Guru
kini semakin menghadapi permasalahan yang cukup berat dalam hal mendapatkan
kenaikan pangkat dan jabatan. Selain dalam proses pembelajaran yang wajib
mencanangkan bentuk-bentuk pembelajaran inovatif dalam bentuk Penilaian Kinerja
Guru (PKG), guru juga wajib mengikuti tugas-tugas tambahan sebagai unsur penunjang.
Jika guru tidak bisa naik pangkat dan tidak bisa mengumpulkan angka kredit pada
jenjang pangkatnya selama waktu yang ditentukan maka ada konsekuensi tersendiri
berupa pencabutan tunjangan profesionalnya sesuai peraturan perundangundangan. Sistem
kenaikan pangkat guru saat ini berbeda dari tahun tahun sebelumnya, dimana
terhitung mulai Januari 2013 kenaikan pangkat guru harus menggunakan system baru
yaitu Guru yang akan naik
pangkat harus mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah atau karya
inovatif sebagai berikut: Untuk naik pangkat dari III/b ke III/c 4 poin, III/c
dke III/d 6 poin, III/d ke IV/a sebanyak 8 poin. Sementara itu, guru yang naik
pangkat dari IV/a ke IV/b harus mengumpulkan angka kredit 10 poin.
Berdasarkan
Permenpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya, tugas guru berkaitan dengan kenakan pangkat/ jabatannya meliputi :
1. Tugas Utama
a. Setiap guru wajib melaksanakan butir
kegiatan subunsur proses pembelajaran atau pembimbingan.
b. Semakin tinggi jenjang jabatan guru,
semakin luas dan berat tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.
c. Kewajiban guru dalam pembelajaran /
pembimbingan meliputi :
1) Merencanakan pembelajaran /
pembimbingan;
2) Melaksanakan pembelajaran /
pembimbingan yang bermutu;
3) Menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran / pembimbingan;
4) Melaksanakan perbaikan dan pengayaan;
5) Melaksanakan pengembangan keprofesian
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya.
d. Khusus untuk guru kelas, disamping
wajib melaksanakan proses pembelajaran tersebut, wajib melaksanakan program
bimbingan dan konseling terhadap peserta didik di kelas yang menjadi tanggung
jawabnya.
2.
Tugas tambahan dan /atau tugas
lain yang relevan
Guru dapat melaksanakan
tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/
madrasah.
Tugas-tugas guru yang
dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat / jabatan
mencakup berbagai unsur sebagai berikut :
a. Sub
Unsur Pendidikan, meliputi :
1) Sub unsur mengikuti pendidikan formal
dan memperoleh gelar/ijazah
2) Sub unsur mengikuti pelatihan
prajabatan dan program induksi
b. Sub
Unsur Pembelajaran/ Pembimbingan dan Tugas Tertentu
Penilaian kinerja
subunsur pembelajaran / pembimbingan dan tugas tambahan dilakukan dengan system
paket.
c. Sub
Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitasnya. Jenis kegiatannya adalah :
1) Pengembangan diri
- Diklat fungsional;
-
Kegiatan kolektif guru.
2) Publikasi ilmiah
- Publikasi ilmiah hasil penelitian
atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal;
- Publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan dan pedoman guru.
3) Karya inovatif
- Menemukan teknologi tepat guna;
- Menemukan atau menciptakan karya
seni;
- Membuat atau memodifikasi alat
pelajaran;
- Mengikuti pengembangan penyusunan
standar, pedoman, soal dan
sejenisnya.
Konsekuensi
persyaratan kenaikan pangkat guru seperti di atas memungkinkan pangkat guru
mentok pada golongan tertentu karena tidak sanggup memenuhi angka kredit poin Publikasi karya ilmiah. Lebih jauh akan
membuat kinerja guru akan menurun karena merasa tidak mungkin lagi untuk
berkarir.
Untuk
itu setiap guru hendaknya segera
menyesuaikan diri dengan diberlakukannya Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009,
memahaminya dan mampu menerapkannya dalam mendukung tugas dan arir guru melalui proses kenaikan pangkatnya.
Karena peraturan sebelumnya yaitu Kepmenpan nomor 83/1993 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
dan tuntutan zaman, dimana di era sekarang ini guru harus professional dan
dituntut menyandang gelar guru profesional.