What You See Is What You Get

Saturday, February 20, 2016
Berlangganan

PNS YANG BELUM MENYELESAIKAN PUPNS DAPAT DISPENSASI


Masa pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS) sudah ditutup oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 31 Januari 2016. Namun, masih ada sejumlah PNS yang belum melakukan kewajibannya tersebut.
Baca Juga :LAYANAN 93721 PNS DIBLOKIR

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Simalungun meminta PNS yang belum mendaftar e-PUPNS, supaya mendaftarkan langsung ke BKD Simalungun.
“Buruan daftar, karena lebih cepat daftar maka semakin cepat datanya diverifikasi validasi,” kata Sekertaris BKD Hamson Sitanggang, seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group).

Menurut Hamson Sitanggang, ada sebagian PNS yang keliru atau sengaja mengulur waktu pendaftaran karena telah memasuki masa pensiun. Padahal, bilamana tidak mendaftar, nantinya akan mempersulit PNS yang memasuki masa pensiun itu sendiri.

Atas keterlambatan PNS Pemkab Simalungun mendaftar e-PUPNS, Pemkab Simalungun telah menemui Badan Kepegawaian Negara (BKN), melakukan verifikasi data PNS yang masuk daftar hitam (Black klist). Hasilnya, BKN memberikan dispensasi waktu untuk pendaftaran bagi PNS Pemkab Simalungun yang belum mendaftar e-PUPNS.

“Silahkan mendaftarkan ke BKD Simalungun, agar PNS yang masuk dalam daftar hitam (Black Clist) dapat diperbaiki,” ujar Hamson Sitanggang.
PNS Pemkab Simalungun yang masuk daftar hitam yang paling banyak adalah tenaga pengajar yang telah memasuki masa pensiun. PNS diimbau tidak menganggap remeh terhadap program e-PUPNS yang dicanangkan pemerintah pusat.

“Yang tidak terdaftar akan rugi sendiri. Mau urus kenaikan pangkat, gaji serta hak-hak lainnya akan terhambat. Bahkan status PNS-nya bisa dipertanyakan nantinya,” tuturnya


Sumber :www.jpnn.com