What You See Is What You Get

Monday, February 8, 2016
Berlangganan

CARA MENGETAHUI TUNJANGAN HARI TUA (TASPEN)

Untuk  mengetahui gaji pensiun dan tunjangan hari tua PNS di taspen maka waktu sekarang para Pegawai Negeri Sipil bisa mengetahui berapa estimasi perkiraan dana pensiun yang diterima PNS ketika telah masuk usia pensiun.


Program Pensiun PNS merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria 

Tujuan manfaat uang pensiun dan tunjangan hari tua Pegawai Negeri Sipil adalah untuk : 
  1. Memberikan jaminan hari tua bagi para pegawai negeri atau peserta taspen pada saat mencapai umur usia pensiun.
  2. Dan juga sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri peserta taspen setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada negara.

PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Program Tabungan Hari Tua (THT)


Syarat Peserta Tabungan Hari Tua (THT) antara lain adalah sebagai berikut :
PNS ( tidak termasuk PNS di lingkungan Departemen Hankam).

1.                  Pejabat Negara.
2.                  Pegawai BUMN/BUMD yang terdaftar.
Berikut ini langkah cara cek estimasi gaji pensiun pns dan juga tunjangan hari tua Pegawai Negeri Sipil yaitu :

  •  Mengunjungi online alamat website berikut ini : e-klim.taspen.com/eklim/estimasi.
  •  Setelah itu sahabat semuanya akan mendapatkan tampilan lanman website portal seperti  tercantum dalam gambar diatas.
  •  Untuk mengetahui Estimasi Hak Pensiun THT, silahkan sahabat-sahabat login dengan  memasukan NIP Lama/Baru 
  •  Nilai Estimasi Hak THT dihitung dengan masa kerja maksimal hingga usia pensiun pns yang  bersangkutan akan bisa muncul.
Setelah memasukkan data dan login dengan menggunakan NIP Lama atau NIP baru, maka akan tampil Display data Peserta beserta estimasi haknya, seperti gambar berikut




 itulah cara mengetahui  gaji pensiun dan THT bagi PNS, yang kami kutip dari www.beritapns.com