Untuk mengetahui gaji pensiun dan tunjangan hari tua
PNS di taspen maka waktu sekarang para Pegawai Negeri Sipil bisa
mengetahui berapa estimasi perkiraan dana pensiun yang diterima PNS ketika
telah masuk usia pensiun.
Program Pensiun PNS merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang telah
memenuhi kriteria
Tujuan manfaat
uang pensiun dan tunjangan hari tua Pegawai Negeri Sipil adalah untuk :
- Memberikan jaminan hari tua bagi para pegawai negeri atau peserta taspen pada saat mencapai umur usia pensiun.
- Dan juga sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri peserta taspen setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada negara.
PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi
Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di
bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Program
Tabungan Hari Tua (THT)
Syarat Peserta Tabungan Hari Tua (THT) antara
lain adalah sebagai berikut :
PNS ( tidak
termasuk PNS di lingkungan Departemen Hankam).
1.
Pejabat Negara.
2.
Pegawai BUMN/BUMD yang
terdaftar.
Berikut
ini langkah cara cek estimasi gaji pensiun pns dan juga tunjangan hari
tua Pegawai Negeri Sipil yaitu :
- Mengunjungi online alamat website berikut ini : e-klim.taspen.com/eklim/estimasi.
- Setelah itu sahabat semuanya akan mendapatkan tampilan lanman website portal seperti tercantum dalam gambar diatas.
- Untuk mengetahui Estimasi Hak Pensiun THT, silahkan sahabat-sahabat login dengan memasukan NIP Lama/Baru
- Nilai Estimasi Hak THT dihitung dengan masa kerja maksimal hingga usia pensiun pns yang bersangkutan akan bisa muncul.
Setelah memasukkan data dan login dengan menggunakan NIP Lama atau NIP
baru, maka akan tampil Display data Peserta beserta estimasi haknya, seperti gambar berikut
itulah cara mengetahui gaji pensiun dan THT bagi PNS, yang kami kutip dari www.beritapns.com