What You See Is What You Get

Wednesday, February 3, 2016
Berlangganan

7 KEWAJIBAN GURU


Berikut ini 7  kewajiban seorang guru yang diamanahkan UU Guru dan Dosen : pasal 20, UU no 14 tahun 2005



1. Tidak memberikan proses pembelajaran yang bermutu
Salah satu yang diamanahkan UU No. 14 Tahun 2005 guru wajib melaksanakan pembelajaran yang bermutu. Tapi ternyata banyak guru tidak melakukan pembelajaran yang bermutu, masuk kelas mengajar seadanya.Tidak sedikit guru yang mengajar di kelas tanpa memerhatikan metode pembelajaran, gaya belajar siswa, Tidak menggunakan media pembelajaran dan guru tidak memahami materi yang diajarkan. Hal ini dapat membuat pembelajaran tidak bermutu, sehingga menjadi dosa guru.

2. Tidak merencanakan proses pembelajaran terlebih dahulu sebelum masuk kelas
Tidak merencanakan proses pembelajaran terlebih dahulu sebelum masuk kelas merupakan rahasia umum untuk pendidikan di Indonesia. Padahal rencana proses pembelajaran (RPP) berfungsi sebagai rambu-rambu untuk guru melakukan proses pembelajaran.

3. Tidak mengevaluasi hasil pekerjaan siswa baik itu di sekolah ataupun pekerjaan rumah (PR)

4. Tidak meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi merupakan kewajiban seorang guru. Tapi banyak seorang guru  merasa cukup dengan kemampuannya dan tidak lagi mau belajar, ikut seminar, dan hal-hal yang dapat meningkatkan akademik dan kompetensinya.

5. Tidak Objektif, Diskriminatif terhadap peserta didik dalam pembelajaran
Sadar atau tidak mau sadar banyak guru-guru kita melakukan diskriminatif terutama diskriminatif terhadap status ekonomi orang tua peserta didik. Ingat diskriminatif dalam proses pembelajaran merupakan dosa.

6. Mengabaikan perundangan-undangan, hukum, kode etik guru, nilai agama dan etika
Guru yang baik merupakan guru yang taat terhadap perundang-undangan, hukum, kode etik guru, nilai agama dan etika.


7. Merusak persatuan dan kesatuan bangsa