Berdasarkan SK
Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Tentang penetapan pemberian Bantuan Siswa
Miskin Kelas I Tahun Pelajaran 2015/2016, disebutkan bahwa criteria siswa penerima
Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah :
1. siswa yang tercatat pada pada
Database Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang berasal dari keluarga miskin/rentan
miskin yang memiliki KPS/KKS/KIP.
2. siswa yang tercatat pada pada
Database Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang orangtuanya memiliki penghasilan
kurang dari Rp. 2000.000 (dua juta rupiah)
Besarnya
nominal yang akan diterima bagi siswa kelas 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 yang menerima BSM adalah sebesar Rp.
225.000,- (dua ratus duapuluh lima ribu rupiah)
Untuk lebih jelasnya silahkan download SK penetapan BSM Tahap XI - XVI Prov Jabar
Untuk daftar nama penerima BSM kelas 1 silahkan berkoordinasi dengan pengelola BSM/PIP TK kecamatan/Kab. masing-masing