What You See Is What You Get

Saturday, January 9, 2016
Berlangganan

BSM KELAS 1 BERDASARKAN GAJI ORTU PADA DAPODIK

Berdasarkan  SK Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Tentang penetapan pemberian Bantuan Siswa Miskin Kelas I Tahun Pelajaran 2015/2016,  disebutkan bahwa criteria siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah :
1.            siswa yang tercatat pada pada Database Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang memiliki KPS/KKS/KIP.
2.            siswa yang tercatat pada pada Database Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang orangtuanya memiliki penghasilan kurang dari Rp. 2000.000 (dua juta rupiah)
                Besarnya nominal yang akan diterima bagi siswa kelas 1 Tahun Pelajaran 2015/2016  yang menerima BSM adalah sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus duapuluh lima ribu rupiah)


Untuk lebih jelasnya silahkan download SK penetapan BSM Tahap XI - XVI   Prov Jabar



Untuk daftar nama penerima BSM kelas 1 silahkan berkoordinasi dengan pengelola BSM/PIP TK kecamatan/Kab. masing-masing